STAMBUM (SURAT SILSILAH ANJING)

STAMBUM (SURAT SILSILAH ANJING)

Apa itu stambum? 
Stambum berasal dari bahasa Belanda, stamboom, artinya silsilah. Dalam bahasa Inggris disebut family tree atau pedigree.
Stambum adalah akte atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Perkin (Perkumpulan Kinologi Indonesia) untuk anakan anjing yang dilahirkan dari induk dan pejantan yang memiliki jenis trah yang sama dan keduanya pun memiliki stambum (terdaftar). Kita bisa mengetahui silsilah lengkap seekor anjing dari stambumnya. Silsilah itu tidak hanya untuk mengetahui siapa bapak dan ibunya tapi silsilah lengkap empat generasi sebelumnya.  
Apa saja syarat supaya anak anjing bisa didaftarkan dan mempunyai stambum?
Yang paling penting tentu saja kedua orangtuanya juga terdaftar (di Perkin) dan memiliki stambum.
Proses pendaftaran dan pembuatan stambum.
  • Lapor Pacak dilakukan 1 s.d. 7 hari setelah pemacakan di Perkin wilayah keanggotaan pemilik pejantan dan menjadi tanggung jawab pemilik jantan. Biaya lapor pacak untuk anggota adalah Rp 10.000,00 dan non anggota Rp 40.000,00. (th.2012). Lapor pacak di hari ke-8, untuk anak anjing yang berumur maksimal 3 bulan, dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 100.000,00 untuk anggota, non anggota  Rp 400.000,00 (th.2012). Apabila anda baru melaporkan pemacakan setelah anak anjing anda berumur 3 bulan, maka lapor pacak akan ditolak. Setelah lapor pacak, pemilik jantan wajib memberikan fotocopy laporan pemacakan dan nota pembayaran kepada pemilik betina untuk proses administrasi selanjutnya. 
  • Lapor Lahir, harus segera dilakukan 1 s.d. 7 hari setelah anak anjing lahir di perkin wilayah keanggotaan pembiak (pemilik indukan/betina). Biaya gratis, kecuali anda terlambat dan baru melapor di hari ke-8 sampai anak anjing berumur maksimal 3 bulan, anda dikenai denda. Besarnya sama dengan denda terlambat lapor pacak. Begitupun bila anda baru lapor lahir setelah anak anjing berumur 3 bulan, laporan anda akan ditolak. Untuk lapor lahir, anjing betina anda sudah harus terdaftar atas nama anda. Apabila masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, anda harus mengajukan balik nama pemilik terlebih dahulu sebelum lapor lahir. Biaya balik nama Rp 20.000,00 untuk anggota, Rp 80.000,00 untuk non anggota. Karena perbedaan biaya yang cukup besar antara anggota dan non anggota, saya sarankan sih anda mendaftar jadi anggota. Biayanya hanya Rp 50.000,00. Setelah menjadi anggota anda juga bisa mendaftarkan nama kandang (kennel) dengan biaya Rp 25.000,00 (th. 2012).
  • Permohonan Silsilah Sepenganakan dilakukan minimal sejak anak anjing lahir sampai umur anjing maksimal 3 bulan. Biayanya Rp 50.000,00 (anggota), Rp 200.000,00 (non anggota). Apabila permohonan slsilah ini dilakukan setelah anak anjing berumur 3 bulan, permohonan ditolak dan otomatis lapor pacak dan lapor lahir yang sudah anda lakukan, gugur. Permohonan silsilah ini biasanya dilakukan berbarengan dengan pentatoan.
  • Pentatoan dilakukan setelah surat permohonan silsilah sepenganakan disetujui dan ditandatangani Biro Silsilah Perkin Wilayah/Himpunan Trah. Anak anjing bisa ditato setelah umrnya minimal 6 minggu. Biaya tato untuk satu ekor anak anjing adalah Rp 10.000,00 (anggota) atau Rp 40.000,00 (non anggota). Tato berupa nomor diberikan di telinga anak anjing dan harus sama dengan nomor tato yang tercantum di stambumnya. 

Stambum penting gak sih?
Tergantung bagaimana anda sebagai pemilik menyikapinya. Yang paling penting adalah anjing-anjing anda terawat dengan baik, mendapat pemeriksaan kesehatan secara teratur dan hidup bersama keluarga anda sesuai dengan haknya sebagai hewan peliharaan.